Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Bandung Dikabarkan 5 Tahun Nunggak Bayar Sampah, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Oris Riswan , Jurnalis-Selasa, 11 April 2017 |17:51 WIB
Pemkot Bandung Dikabarkan 5 Tahun <i>Nunggak</i> Bayar Sampah, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Foto: Antara
A
A
A

BANDUNG - Pemkot Bandung diberitakan menunggak pembayaran kompensasi jasa pelayanan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari tahun 2011-2016 senilai Rp2,6 miliar.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil membantah tegas. Ia menyebut itu bukan tunggakan Pemkot Bandung, melainkan tunggakan pengelola Pasar Caringin.

"Itu adalah utang Pasar Caringin. Dia harusnya membayar ke PD Kebersihan atau Pemkot Bandung, baru dibayarkan ke (pengelola TPA) Sarimukti. Pasar Caringin mengalami kendala dan lain sebagainya. Pemkot enggak mungkin ngutang," kata Emil, sapaan akrabnya, Selasa (11/4/2017).

Menurutnya, Pasar Caringin seharusnya menitipkan biaya jasa pengelolaan sampah ke TPA Sarimukti melalui Pemkot Bandung. Sementara Pemkot Bandung selama ini hanya membayar yang menjadi kewajibannya alias tidak menanggung biaya yang harus dikeluarkan Pasar Caringin.

Permasalahannya, karena Pasar Caringin tidak bisa membayar sendiri dan kemudian menunggak, justru Pemkot Bandung yang ditegur dan ditagih. Padahal, menurutnya itu bukan persoalan Pemkot Bandung.

Untuk menuntaskan persoalan itu, Emil mengatakan akan berkonsultasi dengan BPK. Rencananya, Pemkot Bandung akan menutupi sementara tunggakan Pasar Caringin dengan menggunakan dana APBD pada akhir April ini. "Kita harus konsultasi ke BPK apakah bisa nalangin atau enggak," ucapnya.

Jika diperbolehkan menggunakan dana talangan dari APBD, tunggakan itu akan dituntaskan oleh Pemkot Bandung. "Teknisnya nanti ada di Pak Sekda. Intinya sudah disepakati (tunggakan) pihak ketiga (Pasar Caringin) akan kita cover," pungkas Emil.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement