Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Pejabat Ditjen Pajak, Bos PT EKP Divonis 3 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 17 April 2017 |12:41 WIB
Suap Pejabat Ditjen Pajak, Bos PT EKP Divonis 3 Tahun Penjara
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur PT EK. Prima (EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider lima tahun kurungan.

Dalam hal ini, Bos PT EKP tersebut terbukti bersalah dengan memberikan hadiah atau janji kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dengan total USD 148.500 atau sebesar Rp1,9 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar tindak pidana korupsi," ujar Hakim Jhon Halasan Butar-butar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Putusan terhadap Rajamohanan tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), ‎yang menginginkan Rajamohan dibui selama empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta.

Adapun hal-hal yang memberatkan hakim dalam putusan ini, yakni lantaran perbuatan Rajamohanan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menciderai tatanan birokrasi yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di bidang pajak.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan, dan belum pernah dihukum," kata Hakim Jhon.

Atas perbuatannya, Rajamohanan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement