Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waduh! Penentuan Tapal Batas Sumbar-Jambi Saling Klaim Wilayah Adat

Agregasi Haluan Sumbar , Jurnalis-Jum'at, 21 April 2017 |13:45 WIB
Waduh! Penentuan Tapal Batas Sumbar-Jambi Saling Klaim Wilayah Adat
ilustrasi (Foto: Harian Haluan Sumbar)
A
A
A

PADANG – Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mulai menyelesaikan masalah tapal batas dengan provinsi tentangga satu persatu. Selesai dengan Bengkulu dan Provinsi Sumatera Utara, kini Pemprov Sumbar dihadapkan dengan penyelesaian tapal batas dengan Provinsi Jambi. Meski cukup pelik, namun Pemprov Sumbar berani pasang target akan dituntaskan pada tahun 2017 ini.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Mardi, dikutip dari Haluan Sumbar mengatakan, saat ini Pemprov Sumbar fokus untuk menyelesaikan tapal batas dengan Provinsi Jambi. Di mana ini dinilai cukup pelik karena ada saling klaim tentang wilayah adat.

“Ada saling klaim wilayah adat. Nanti kita konsultasi lagi ke Kemendagri tentang penyelesaian tapal batas dengan Sumut. Bagaimana pun kita targetkan tahun ini selesai,” ujarnya, Jumat (21/4/2017).

Ia mengatakan, untuk masalah tapal batas itu hanya butuh sosialisai dari setiap pemangku kepentingan di daerahnya. Terutama kepada masyarakat yang berada di tapal batas. Secara tanah ulayat atau kepemilikan tanah tidak ada yang berubah. Kalau pun ada perubahan itu hanya kepada masalah administrasi pemerintah.

“Kalau biasanya urusan administrasi ke Sumut, namun karena sudah ditentukan kalau wilayahnya masuk Sumbar, maka administrasinya ke Sumbar. kepemilikan tanah ulayat tetap, sertifikat tetap, tidak ada yang berubah,” katanya.

Sedangkan permasalahan tapal batas dengan Bengkulu dan Sumut akhirnya bisa dituntaskan. Sempat beberapa kali terjadi tarik ulur akhirnya permasalahan tapal batas berakhir di meja perundingan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah sepakat dari dua provinsi yaitu Bengkulu dan Sumut. Sudah sama-sama menandatangani berita acara termasuk dengan kabupaten dimana tapal batas itu berada,” katanya.

Dengan Sumut kata dia, dilakukan kesepakatan tanggal 10 April 2017 di Jakarta. Dan dengan Bengkulu 18 April 2017 di Jakarta juga. “Jadi, sekarang kita tunggu keputusan resmi saja dari Kemendagri,” ujarnya.

Mardi menambahkan, dengan Provinsi Bengkulu, memang beberapa kali menemukan jalan buntu dalam saat menentukan tapal batas. Pasalnya, Patok Batas Utama (PBU) yang diklaim Provinsi Bengkulu dan Sumbar berbeda. “Akhirnya pihak dari Kemendagri turun dan melihat langsung ke lapangan. Beberapa kali turun akhirnya kita dapat kata sepakat,” ujar Mardi.

Sementara dengan Sumut, diambil jalan tengah dengan membagi wilayah sempat diperebutkan sebelumnya, yaitu di daerah Mandailing Natal. “Jadi, ada sebagian yang masuk ke Sumut dan separuhnya ke Sumbar,” tuntas dia.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement