Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tuntutan untuk Ahok Ringan, PP Pemuda Muhammadiyah: JPU Dikontrol Jaksa Agung

Dara Purnama , Jurnalis-Senin, 24 April 2017 |06:04 WIB
Tuntutan untuk Ahok Ringan, PP Pemuda Muhammadiyah: JPU Dikontrol Jaksa Agung
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif yakni pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan. Kendati demikian, saksi-saksi yang dihadirkan JPU, menurut Dahnil, adalah saksi-saksi untuk penodaan agama, bukan penghinaan terhadap golongan.

"Sejak awal mereka menghadirkan saksi-saksi yang justru mengatakan Ahok menghina atau menodai agama Islam. Melalui pernyataanya (di sidang tuntutan) JPU menafikkan saksi-saksi yang mereka hadirkan. Kan terang ini menghina nalar publik dan melukai rasa keadilan publik," tukasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement