Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif yakni pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan. Kendati demikian, saksi-saksi yang dihadirkan JPU, menurut Dahnil, adalah saksi-saksi untuk penodaan agama, bukan penghinaan terhadap golongan.
"Sejak awal mereka menghadirkan saksi-saksi yang justru mengatakan Ahok menghina atau menodai agama Islam. Melalui pernyataanya (di sidang tuntutan) JPU menafikkan saksi-saksi yang mereka hadirkan. Kan terang ini menghina nalar publik dan melukai rasa keadilan publik," tukasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.