Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif yakni pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan. Kendati demikian, saksi-saksi yang dihadirkan JPU, menurut Dahnil, adalah saksi-saksi untuk penodaan agama, bukan penghinaan terhadap golongan.
"Sejak awal mereka menghadirkan saksi-saksi yang justru mengatakan Ahok menghina atau menodai agama Islam. Melalui pernyataanya (di sidang tuntutan) JPU menafikkan saksi-saksi yang mereka hadirkan. Kan terang ini menghina nalar publik dan melukai rasa keadilan publik," tukasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)