Sekadar diketahui, Pemuda Muhammadiyah melaporkan JPU kasus penistaan agama ke Komjak, Rabu 26 April 2017. Mereka menilai tuntutan jaksa dalam kasus dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu terlalu ringan dan tidak sesuai fakta persidangan.
Ahok akhirnya dituntut dengan hukuman pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak dipenjara. Ia akan dipenjara bilamana dalam masa percobaan dua tahun itu melakukan tindak pidana lain.
Bila melakukan tindak pidana lain, maka Ahok akan dihukum sesuai tindak pidananya, ditambah satu tahun hukuman pidana sebagaimana tuntutan JPU kasus penistaan agama. Atas tuntutan yang ringan kepada Ahok, Pemuda Muhammadiyah menduga jaksa tidak independen dan meminta Komjak segera memanggil Korps Adhyaksa tersebut. Mereka juga mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mundur lantaran ditengarai mengintervensi JPU, sehingga mengeluarkan tuntutan yang ringan.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.