SURABAYA - Enam pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini, sidang yang digelar di Ruang Sidang Anak PN Surabaya itu dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebenarnya, pelaku pencabulan ada delapan anak. Namun, dua anak tidak layak untuk diajukan ke persidangan karena usianya kurang dari 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Wilhemina mengatakan, masing-masing pelaku dituntut kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.
"Yang dua terkena pasal persetubuhan, yang empat terkena pasal pencabulan," kata Wilhemina usai sidang di PN Surabaya, Jalan Arjuna, Surabaya, Kamis (27/4/2017).
Wilhemina menambahkan, setelah sidang dengan agenda tuntutan ini, sidang selanjutnya akan ada sidang pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. "Untuk sidang pleidoi dilakukan pada 8 Mei mendatang," singkatnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan kepada ZR (13) ini terjadi di kawasan Ngagel dan Kalibokor Surabaya. Polisi menetapkan delapan tersangka antara lain JS (14), AD (14), LR (14), AS (14), MI (9), MY (12), BS (12), dan HM (14) pada Mei 2016. Saat ditangkap, semua pelaku tidak ditahan lantaran usianya di bawah umur.
Delapan pelaku mencabuli ZR sejak April 2016. Dari keterangan korban, ia sudah dicabuli sejak masih TK atau sekira umur empat tahun. Sementara orang yang pertama melakukan pencabulan tersebut adalah AS, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Awalnya AS hanya melakukan pelecehan terhadap ZR, mulai dari meremas payudara hingga menciumi ZR. Hal itu terus berlanjut hingga AS dan ZR masuk SMP.
Saat ditangkap polisi, AS ternyata tidak hanya mencabuli ZR saja, melainkan AS juga mengenalkan ZR dengan pil koplo. Bahkan, hampir setiap kali sebelum melakukan pencabulan itu, dia terlebih dahulu memberikan ZR pil koplo jenis doubel L itu. Setelah dalam kondisi mabuk, AS langsung melakukan perbuatannya.
Sejak saat itu, korban seperti ketagihan seks. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh tujuh tersangka lain untuk ikut serta melakukan pencabulan tersebut. Berbeda dengan AS, tujuh pelaku mulai melakukan perbuatan itu kepada korban sejak April 2016.
Mereka mencabuli korban secara beramai-ramai di beberepa tempat seperti balai RW dan di pinggir kereta tidak jauh dari rumahnya. Korban yang sudah ketagihan seks dan pil koplo sering membeli pil doubel L tersebut dengan cara mengemis di makam yang tidak jauh dari rumahnya.
(Arief Setyadi )