Harminus mengatakan, anggaran yang diusulkan Bawaslu ke kabupaten dan kota adalah untuk segala hal terkait kebutuhan pengawasan pilkada serentak. Jika anggaran tidak dipenuhi pemerintah daerah sesuai usulan, maka pengawasan otomatis tidak bisa dilakukan.
"Kalau memang tidak ada anggaran, kita tidak akan tanggung jawab untuk pemilu di 10 daerah itu. Bawaslu tidak punya dana operasional untuk kegiatan pengawasan," cetusnya.
"Pemilu bisa cacat hukum (jika dipaksakan tanpa pengawasan Bawaslu) karena pemilu wajib diawasi Bawaslu. Kalau tidak diawasi, sah apa tidak," tegas Harminus.
Total kebutuhan anggaran pengawasan pilkada serentak di 16 kabupaten/kota di Jawa Barat mencapai Rp165 miliar lebih. Sementara ketersediaan anggaran di kabupaten/kota baru Rp103 miliar. Masih kurang Rp61,4 miliar lagi.
Berikut 10 kabupaten/kota yang pilkada serentaknya terancam batal:
1. Kabupaten Garut