"Ahok harus dihukum maksimal, demi keadilan. Takbir!," kata orator aksi di atas mobil komando, Selasa (9/5/2017).
Diketahui, hari ini merupakan persidangan yang beragendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Ahok telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian tentang suatu golongan.
Adapun Ahok hanya dituntut JPU satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
(Ranto Rajagukguk)