Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Unsur PNS dan Swasta Terkait Gratifikasi Rohadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2017 |11:23 WIB
KPK Periksa Unsur PNS dan Swasta Terkait Gratifikasi Rohadi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih‎ terus mengusut kasus dugaan gratifikasi mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Kali ini, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk mendalami gratifikasi Rohadi.

Adapun sejumlah saksi yang akan diperiksa penyidik yakni meliputi unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta. Dari unsur PNS Kecamatan Cikedung Lor, Indramayu, penyidik memanggil ‎Darmo. Sementara dari pihak swasta, penyidik memanggil, Aas Rolani, Endry Yustiawa Hernando, dan Agus Sutadi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait gratifikasi untuk tersangka R (Rohadi)‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2017).

‎Sekadar informasi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka gratifikasi dalam pengurusan perkara pada PN Jakut. Dalam kasus gratifikasi ini, Rohadi tidak hanya bertindak sebagai Panitera pengganti PN Jakut. ‎Tetapi juga, Rohadi menjabat Paniter Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi.

Rohadi diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan‎ melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement