Dalam aksi unjuk rasa tersebut juga, tidak nampak petugas kepolisian untuk mengamankan dan mengawal kegiatan tersebut.
Seperti diketahui, Ahok divonis 2 tahun oleh PN Jakarta Utara pada Selasa 9 Mei 2017 kemarin. Ia dianggap bersalah dan melakukan penodaan agama.
Setelah ditahan di Rutan Cipinang, ia dipindahkan ke Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok untuk keamanan. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.