Dusak menambahkan, penerima remisi terbanyak berasal dari Kantor wilayah KemenkumHAM Sumatera Utara, dengan jumlah 170 narapidana. Kemudian, di urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana, dan urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana.
Pemberian Remisi ini, kata Dusak, diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP Nomor. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ungkapnya.
"Diantaranya, adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," imbuh Dusak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.