Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Tangerang Sita 1.020 Botol Minuman Keras

Antara , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2017 |11:51 WIB
Polres Tangerang Sita 1.020 Botol Minuman Keras
Ilustrasi.
A
A
A

TANGERANG - Aparat Polres Tangerang, Banten menyita 1.020 minuman keras berbagai merek yang dibawa pelaku mengunakan kendaraan bak terbuka untuk dikirim ke Kecamatan Kosambi dan disimpan dalam ruko.

"Pertama kami mengamankan kendaraan membawa minuman itu nomor polisi B 902 BRL yang memuat 30 dus," kata Kapolsek Teluknaga AKP Arif Purnama Oktora di Tangerang, Kamis (11/5/2017).

Arif mengatakan, petugas menyita minuman itu dari dua pelaku, Iman (37) dan Wahyu (34) di Jalan Raya Prancis, Kecamatan Kosambi.

Imam merupakan sopir kendaraan bak terbuka dan Wahyu adalah kondektur. Saat diperiksa petugas, kedua pelaku mengelak membawa minuman keras. Bahkan mereka menolak untuk dibuka isi dalam kendaraan dan berdalih minuman ringan untuk diantar ke sebuah tempat di Kosambi.

Petugas kemudian membawa sebanyak 360 botol yang dikemas dalam 30 kardus berupa anggur merah mengandung alkohol kadar tinggi. Setelah itu dilakukan pengembangan kasus dan menyuruh kedua pelaku menunjukan minuman keras lainnya.

"Ada sebanyak 300 botol minuman lainnya yang disita dari penyimpanan di sebuah ruko," katanya.

Dia menambahkan, petugas kemudian bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari pelaku bahwa ada aksi penimbunan minuman beralkohol pada sebuah ruko yang tidak jauh dari yang disita 300 botol.

Dalam catatan petugas, sebanyak 1.020 botol minuman beralkohol diamankan di Mapolsek Teluknaga.

Arif mengatakan, pihaknya mengembangkan kasus itu dan berupaya untuk menjerat pemasok minuman keras. Konsumen minuman keras itu kebanyakan adalah pengunjung kafe remang-remang yang ada di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement