Salah satu pengacara yang mewakili korban, Michelina Suriano, menyambut baik putusan tersebut. Ia lega akhirnya Schettino mulai membayar kesalahannya dengan hukuman penjara. Pengacara lainnya, Saverio Senese, menyebut sang kapten kapal sebagai seorang pengecut.
Warga Italia sendiri menganggap Fransesco Schettino sebagai musuh bersama. Ia dianggap tidak bertanggung jawab dengan meninggalkan kapal lebih dulu dibandingkan para penumpang. Tidak hanya itu, Schettino juga menyalahkan juru mudi asal Indonesia Jacob Rusli Bin yang dianggap terlambat mengikuti perintahnya untuk mengubah arah.
Fransesco Schettino berpendapat, bila Jacob bisa mengikuti perintahnya, kecelakaan tersebut mungkin bisa dihindari sehingga tidak menyebabkan 32 orang tewas. Jacob Rusli Bin dan empat karyawan lain dari Costa Concordia sudah divonis dan menjalani hukuman sementara sang kapten masih belum mendekam karena mengajukan banding.
(Wikanto Arungbudoyo)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.