Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Kunjung Dituntaskan, Tragedi Mei 98 Akan Jadi Hutang Negara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2017 |20:08 WIB
Tak Kunjung Dituntaskan, Tragedi Mei 98 Akan Jadi Hutang Negara
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudri Sitompul menilai, tidak adanya kemauan pemerintah dalam menuntaskan kasus kematian aktivis Trisakti pada 12 Mei 1998, menjadi penyebab belum tuntasnya peristiwa penembakan empat orang pahlawan reformasi pada 19 tahun lalu tersebut.

Ia melanjutkan, seharusnya negara bertanggungjawab dalam menuntaskan kasus penembakan para demonstran kala itu. Hal itu lantaran demonstran mampu menumbangkan tirani hingga mewujudkan sistem pemerintahan yang baru atau reformasi.

"Saya enggak tahu apakah masih demo reboan itu masih ada ‎atau enggak. Ini sudah 19 tahun dan ini menjadikan political will dari pemerintah mulai dari Presiden Habibie hingga Presiden Jokowi nggak pernah ada keinginan untuk menuntaskan kasus ini," kata Chudri kepada Okezone, Sabtu (13/5/2017).

Chudri mengatakan, bahwa seharusnya kasus Trisakti mampu dilanjutkan lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) yang telah dibentuk sebelumnya. Menurut dia, kasus Trisakti akan menjadi dosa bangsa dan negara apabila tidak kunjung dituntaskan.

"Kalau tidak dituntaskan ini akan terus menjadi dosa bangsa dan negara. ‎Padahal politisi yang sekarang sebenarnya bisa seperti ini karena ada peristiwa yang menjadi pemicu reformasi itu. KKRN itu mestinya bisa mengungkapkan Pelanggaran HAM dan sudah ada yang diproses dan menjalani hukuman tapi dia bukan pelaku utamanya," terang Cihudri.

Lanjut Chudri menuturkan, negara harus bertanggungjawab untuk menuntaskan kasus Trisakti demi melunasi hutang-hutang reformasi. Apalagi, berbagai pelanggaran HAM kerap menyebut nama-nama besar sebagai dalang utama dibalik aksi sadis para pelaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement