Sabu-sabu itu ditemukan tersimpan di dalam dasbor mobil pelaku, sehingga keduanya yang diketahui oknum TNI AD dan warga sipil tidak dapat mengelak lagi.
"Barang bukti narkotika tersebut dikemas dalam satu bungkus besar plastik merk Jin Xuan Tea dengan berat sekitar 1,4 kg yang berasal dari Cina," kata Priyo, Selasa 16 Mei 2017 di lobi Mapolda Jambi.
Tidak lama diinterogasi petugas, HN si oknum TNI AD di kesatuan Iskandar Muda, Aceh beserta US yang bekerja sebagai buruh bangunan mengakui bahwa barang haram tersebut akan dijemput oleh EP seorang sopir yang beralamat di kawasan Pematang Daging, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Selanjutnya, tersangka EP berhasil dijemput petugas di kediamannya tanpa ada perlawanan. "Tersangka EP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seseorang napi yang berasal dari LP Kualatungkal, Tanjungjabung Barat," tutur Priyo.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka masih ditahan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.