Terdakwa juga dinilai mengetahui pemberian fee sebesar Rp135 juta yang berasal dari Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo.
Fee yang diperoleh terdakwa tersebut ditujukan untuk dibagikan kepada para anggota Komisi A.
Selain Yudhi, hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo, juga dalam perkara tersebut.
Yang berbeda dari vonis keduanya, hakim memutuskan terdakwa Sigit Widodo sebagai Justice Collaborator dalam perkara tersebut.
Penetapan Justice Collaborator tersebut nantinya akan berkaitan dengan pertimbangan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
(Salman Mardira)