Namun, Latopah tidak pernah protes ke pengecer atau pangkalan lantaran ketidakpahamannya. "Kalau pun memang saya protes ke pengecer dan pangkalan paling jawabannya tidak tahu apa-apa dan tidak mungkin menggantinya dengan barang baru," ujarnya.
Latopah berharap, persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dan segera diselesaikan agar tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran Mimin Mintarsih mengatakan, memiliki keterbatasan dalam menangani persoalan elpiji.
"Beberapa regulasi dari mulai Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Bupati (Perbup) tidak dijelaskan secara spesifikasi penanganan kasus tersebut oleh bidang perdagangan," kata Mimin.
Namun, sambung Mimin, DPMPTSPKP harus melakukan pantauan keberlangsungan pendistribusian dan penyaluran elpiji.