"Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama beberapa pihak jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan atau agen elpiji akan ada sanksi administrasi," ujarnya.
Sanksi administrasi tersebut di antaranya pengurangan kuota, pembekuan sementara dan pencabutan izin. Jika masyarakat mengeluh adanya elpiji yang baru dibeli tetapi tidak sesuai takaran, maka harus dikomplainkan ke penjual atau pengecer.
"Setelah komplain dilakukan oleh konsumen ke penjual atau pengecer lalu penjual atau pengecer komplainkan ke pangkalan di mana penjual atau pengecer membeli gas tersebut," ujar Mimin.
Mimin menegaskan, untuk harga Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pangandaran hingga pangkalan Rp16.900. Namun, jika yang beredar di lapangan terdapat harga Rp20.000 atau lebih hal yang wajar karena konsumen membeli dari pengecer.
"Sebaiknya konsumen membeli gas elpiji langsung ke pangkalan supaya harganya sesuai HET," pungkasnya.
(Arief Setyadi )