Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presidential Threshold Diberlakukan, Perludem: Banyak Gugatan Ke MK!

Ferio Pristiawan Ekananda , Jurnalis-Sabtu, 20 Mei 2017 |06:14 WIB
<i>Presidential Threshold</i> Diberlakukan, Perludem: Banyak Gugatan Ke MK!
Ilustrasi
A
A
A

Dia juga mengatakan, seharunya fraksi partai politik di parlemen melihat putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam putusan tersebut dinyatakan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak.

Dengan demikian, presidential threshold menjadi tidak relevan lagi untuk dimasukkan dalam paket RUU Pemilu. "Jadi soal bukan besarannya, tapi lebih mendasar adalah soal relevansi presidential threshold itu sendiri," tuturnya.

Perlu diketahui, antarfraksi di DPR sampai saat ini belum menemukan titik temu terkait syarat ambang batas pengajuan presiden.

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement