Diserahkannya penyelesaian sengketa hasil Pilkada kepada PT TUN adalah upaya untuk membuka akses yang lebih luas bagi rakyat dalam mencari keadilan yang cepat dan biayanya murah. Kalau semua dibawa ke MK ongkosnya sangat mahal, apalagi dari daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang membatasi prosentase selisih kekalahan bagi pemohon untuk membawa sengketa hasil Pilkada ke pengadilan berdasarkan jumlah penduduk. "Hak setiap orang untuk mencari keadilan dijamin oleh Pasal 28D ayat 1 UUD 45. Hak yang dijamin oleh UUD itu tidak bisa dibatasi undang-undang dengan prosentase kekalahan dalam Pilkada," tegas Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang.
Oleh karena itu, Yusril menyarankan kepada para bakal calon dalam Pilkada serentak 2018 untuk menguji pasal 158 UU Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi agar pasal itu dibatalkan. Para bakal calon itu, menurutnya, mempunyai "legal standing" untuk memohon pengujian undang-undang karena hak konstitusional mereka untuk mencari keadilan, dikesampingkan oleh undang-undang.
Mengingat pasal 158 UU Pilkada itu dinilai memberi peluang sebesar-besarnya untuk terjadinya kecurangan dalam Pilkada. "Kalau mau menang Pilkada, silahkan pasangan calon untuk curang-securangnya. Kalau kecurangan itu membuat selisih kemenangannya melebih 0,5 % di provinsi yang berpenduduk di atas 6 juta, maka lawannya tidak bisa melawan ke pengadilan. Masa ada undang-undang membuka peluang bagi Pilkada yang penuh kecurangan. Ini harus dilawan melalui judicial review" tegas Yusril.
Pilkada yang dimenangkan oleh calon yang curang, menurut Yusril, bisa membawa bangsa dan negara ini ke jurang kehancuran. “Dan hal seperti itu tidak bisa dibiarkan dalam Pilkada Serentak Putaran Ketiga tahun 2018 yang akan datang,” pungkasnya
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.