KARANGANYAR - Salah satu panitia Diksar Mapala UII Yogyakarta berinisial NAI, terpaksa dilarikan kerumah sakit, saat tiba di Satreskrim Polres Karanganyar.
NAI, satu-satunya perempuan yang duduk dikepanitiaan Diksar The Great Camp (TGC) Diksar Mapala UII ini terpaksa dijemput paksa oleh penyidik, setelah mengabaikan surat pemanggilan yang telah dua kali dilayangkan. Panggilan tersebut setelah statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, NAI dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Karanganyar, Senin (22/5/2017) sekira pukul 02.15 dini hari. NAI dirawat, karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Ade menyebut, selama menempuh perjalanan dari Yogyakarta hingga ke Karanganyar, tersangka terus mengalami muntah.
"Saat diperiksa kesehatannya, begitu tiba di Satreskrim oleh tim Dokkes Polres, kondisi kesehatan dari tersangka terus menurun. Akhirnya NAI di bawa ke RS PKU sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Karanganyar," papar Ade, di Mapolres Karanganyar, Senin (22/5/2017).
Pantauan Okezone di RSUD Karanganyar, NAI dirawat di ruang Mawar 2 bangsal No 19.
Bangsal perawatan NAI ditutup rapat dan dijaga anggota polisi. Tidak satupun wartawan yang dapat mengambil gambar dan foto NAI yang sedang menjalani perawatan.
Salah satu anggota tim Dokkes Polres Karanganyar, Iptu Sukarno mengatakan, lemahnya kondisi kesehatan NAI, karena terus muntah.NAI juga tidak mau makan selama dalam perjalanan dari Jogjakarta menuju Karanganyar.
“Kondisi perut yang kosong dan terus mengalami muntah, menyebabkan kesehatan NAI menurun. Saat ini, masih dalam penanganan tim dokter rumah sakit,” jelas Sukarno.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga dari enam tersangka, ditangkap tim Sat reskrim Polres Karanganyar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Minggu 21 Mei 2017.
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut, masing-masing, TA, NAI dan HS. Sedangkan tiga tersangka lain, yakni, DK, TN dan RF, diminta segera memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. (sym)
(Awaludin)