Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Dinilai Blunder Tidak Cabut Banding Kasus Ahok

Dara Purnama , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2017 |05:21 WIB
Jaksa Dinilai Blunder Tidak Cabut Banding Kasus Ahok
Ilustrasi Ahok saat di persidangan (foto: Okezone)
A
A
A

"Standar operasional prosedur (dari mekanisme banding) itu ada filosofinya, jadi kalau jaksa banding justru melawan atau bertentangan dengan filosofi "fungsi penuntutan"," katanya.

Sebelumnya Ahok melalui keluarga dan kuasa hukumnya sudah mencabut permohonan banding atas hukuman 2 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 156a KUHP karena ucapannya yang membawa-bawa Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Sementara itu, dari pihak kejaksaan mengaku masih membutuhkan pertimbangan komprehensif apakah harus tetap melanjutkan banding atau tidak. Merujuk dari upaya banding jaksa yang belum dicabut tersebut akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjuk empat majelis hakim yang akan menangani perkara banding Ahok.

Mereka adalah Imam Sugudi sebagi Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota.

(Mufrod)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement