Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Ajukan Banding Perkara Ahok, Pengamat: Itu Mengada-ada

Dara Purnama , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2017 |06:44 WIB
Jaksa Ajukan Banding Perkara Ahok, Pengamat: Itu Mengada-ada
Mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (foto: Okezone)
A
A
A

Sementara hakim memvonis Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.

"Kalau keberatan pasal, ini mengada-ada. Pihak terdakwa sudah mencabut banding, tapi jaksa tidak mencabut banding," katanya.

Karena jaksa tidak kunjung mencabut upaya banding tersebut, akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk empat majelis hakim yang akan menangani perkara Ahok. Mereka adalah Imam Sugudi sebagai Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota.

"Hakim yang akan memutus banding sudah dibentuk sehingga persidangan banding akan segera dimulai. Upaya banding jaksa mengkonfirmasi "keberpihakan" JPU pada terdakwa," tukasnya. (muf)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement