Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangani Kasus Suap BPK, KPK Teringat Kasus Serupa di Bekasi Beberapa Tahun Lalu

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2017 |17:23 WIB
Tangani Kasus Suap BPK, KPK Teringat Kasus Serupa di Bekasi Beberapa Tahun Lalu
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Namun demikian, kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2009-2010, di mana lembaga eksekutif melakukan suap kepada ‎BPK untuk mendapatkan opini WTP terhadap laporan keuangan lembaganya.

"Sebelumnya tahun 2009-2010 ada kasus sejenis di daerah Bekasi. Ada suap terhadap auditor BPK di Jawa Barat ini nilainya sekitar Rp400 juta. Sudah divonis bersalah dan inkrah. Hubungannya (suap itu) dengan laporan keuangan Kota Bekasi. Itu 2009-2010. Namun saat ini kami sedang fokus di kasus Kemendes," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Febri menambahkan, melalui pendalaman penelusuran terkait dugaan keterlibatan pihak lain, nantinya akan dilihat siapa-siapa saja orang Kemendes yang memiliki wewenang atau ditugaskan untuk melakukan komunikasi dengan auditor BPK dalam rangka ‎memuluskan pemberian opini WTP oleh BPK kepada kementerian itu.

"Dalam konteks ini Kemendes PDTT yang berwenang dan atau ditugaskan untuk berhubungan dengan auditor BPK untuk menjelaskan laporan keuangan Kemendes PDTT itu akan kita dalami. Apakah yang berwenang di bagian kesekjenan atau inspektorat, itu poin yang akan kita telusuri mulai dari pemeriksaan saksi," terang dia.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

Empat orang tersangka tersebut yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli. Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.

Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement