Dalam hal ini, Ken Dwijugiasteadi dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Sebelumnya, Handang telah didakwa menerima suap sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar dari Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap tersebut diduga untuk memuluskan sejumlah permasalahan pajak PT EKP.
Atas perbuatannya, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Arief Setyadi )