"Jadi setelah sempat cekcok dengan salah seorang petugas dishub saat sedang mengatur lalu lintas. Sekitar Jam 18.30 WIB kedua Pelaku mendatangi kantor Dishub dan langsung melakukan penyerangan terhadap Satpam yang bertugas serta merusak Kaca Pos satpam menggunakan Samurai," Ungkapnya kepada Media.
Ia menambahkan, selain menangkap satu orang pelaku petugas juga berhasil mengamankan sebilah samurai yang digunakan pelaku, pakaian pelaku saat beraksi, serta kamera CCTV.
Polisi juga akan menjerat pelaku dengan dua pasal sekaligus yakni Tenang Penganiayaan dan Pengrusakan Pasal 351 dan 170 KUHP.
"Satu pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan dua pasal yakni pasal 351 dan pasal 170 KUHP ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan," tandasnya.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.