Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolda Yakin Habib Rizieq Taat Hukum dan Segera Pulang

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Selasa, 06 Juni 2017 |15:26 WIB
Kapolda Yakin Habib Rizieq Taat Hukum dan Segera Pulang
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan (Foto: Okezone)
A
A
A

BEKASI - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meyakini jika Habib Rizieq Shihab taat akan hukum di Indonesia. Sebab itu, ia akan terus menunggu kepulangan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu ke Indonesia.

"Tanggal berapa pun kita tunggu. Saya yakin beliau (Habib Rezieq) WNI yang baik pasti taat hukum. Masalah beliau salah atau tidak itu bukan domain kami," ujarnya di Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).

Selain itu, kata Iriawan, pihaknya sedang fokus pada barang bukti yang sudah diselidiki penyidik. Sehingga, nantinya bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

"Baru nanti pengadilan yang menentukan. Bukan kami. Kami hanya mengumpulkan barang bukti," sambungnya.

Kabar yang beredar, Habib Rizieq tengah berada di Arab Saudi menunaikan ibadah umrah. Namun, apabila Imam besar FPI itu memutuskan untuk pulang dengan waktu lama, maka Iriawan akan berkoordinasi dengan kepolisian disana.

"Kita akan bicarakan kemudian ya dengan Pemerintah Arab Saudi. Kita belum tahu kepastian apakah stay atau tidak. Kita akan tunggu," ujarnya.

Sekadar diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pornografi. Sebelum Rizieq, Firza Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

Kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein mencuat setelah tersebar melalui sebuah situs baladacintarizieq. Situs tersebut memuat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Habib Rizieq dengan wanita yang diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, sejumlah foto syur wanita juga dimuat dalam situs itu.

Atas hal itu, Habib Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara Firza Husein dijerat Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement