JAKARTA - VM (26), nekat bugil saat masuk ke sebuah apotek di daerah Jakarta Barat. Namun, pihak penyebar konten pornografi tersebut harus dicari dan dipidanakan juga.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seseorang yang dengan sengaja menyebar konten pornografi dapat dijerat hukum pidana.
"Ya yang nyebar pornografi bisa dipidanakan juga," terangnya kepada Okezone, Rabu (7/6/2017).
Menurutnya, penyebaran konten pornografi jelas telah melanggar undang - undang. "Itu jelas sudah melanggar Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," katanya.
Bahkan menurutnya, pelaku penyebaran yang bisa dijerat bukan hanya yang pertama memposting saja. "Semua yang ikut menyebarkan bisa di pidanakan," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.