"Nah, saya perkenalkan Pak Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) karena saya tahunya Pak Yudi di Komisi V DPR. Sejak itu ada komunikasi pengurusan antara Pak Aseng dan Pak Yudi," bebernya.
Sebelumnya, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng, telah didakwa menyuap tiga mantan anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia, terkait perkara korupsi proyek dana aspirasi pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam surat dakwaan, Aseng diduga menyuap politikus PKS, Yudi Widiana Adia, dengan komitmen fee di awal sebesar Rp2 miliar. Kemudian, diserahkan kembali uang sisanya sebesar Rp2 miliar yang dititipkan melalui stafnya yang merupakan anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan.
(Erha Aprili Ramadhoni)