"Majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat dari perbuatan terdakwa, tapi juga perbuatan terdakwa yang telah mengembalikan uang seluruh uang yang diterimanya sebesar Rp1,750 miliar kepada tim propaminal dan propam," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Brotoseno selaku mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Brotoseno didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp1,9 miliar secara bertahap dari dua pihak swasta yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman terkait korupsi cetak sawah.
(Arief Setyadi )