Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Cetak Sawah, Eks Penyidik KPK Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2017 |17:25 WIB
Korupsi Cetak Sawah, Eks Penyidik KPK Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
Brotoseno jalani sidan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ant)
A
A
A

"Majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat dari perbuatan terdakwa, tapi juga perbuatan terdakwa yang telah mengembalikan uang seluruh uang yang diterimanya sebesar Rp1,750 miliar kepada tim propaminal dan propam," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Brotoseno selaku mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Brotoseno didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp1,9 miliar secara bertahap dari dua pihak swasta yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman terkait korupsi cetak sawah.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement