Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Sadis Pulomas, Ketiga Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2017 |16:17 WIB
Kasus Pembunuhan Sadis Pulomas, Ketiga Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga pelaku perampokan sadis di Pulomas saat menjalani sidnag (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketiga terdakwa yaitu Erwin Situmorang, Alpin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane yang melakukan pembunuhan sadis di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan ketiga pelaku tersebut hanya pada intinya saja, setelah mendapatkan persetujuan dari Majelis Hakim. JPU menyatakan bahwa ketiga orang ini telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana untuk merampas nyawa orang lain.

Adapun para pelaku itu dijerat dengan Dakwaan kesatu, Primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 139 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsider, Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ini merupakan hasil penyidikan dalam kasus ini," kata JPU Zulkifli saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2017).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement