Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rasain! 3 Terdakwa Perampokan Sadis Pulomas Terancam Hukuman Mati

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2017 |17:25 WIB
Rasain! 3 Terdakwa Perampokan Sadis Pulomas Terancam Hukuman Mati
Yus Pane salah satu pelaku perampokan Pulomas (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga pelaku perampokan sadis di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur, yakni Erwin Situmorang, Alpin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang itu sendiri beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menilai bahwa ketiga terdakwa ini telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana untuk merampas nyawa orang lain.

JPU Zulkifli menegaskan, bahwa ketiga terdakwa itu dijerat dengan pasal berlapis. Untuk Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana pelaku akan dikenakan hukuman mati.

"Kalau Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana itu seumur hidup sampai mati yah," ujar Zulkifli di Ruang Sidang PN Jakarta Timur, Kamis (15/6/2017).

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan, Dakwaan kesatu, Primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 139 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsidair, Pasal 338 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, penasihat hukum ketiga terdakwa, Djarot mengatakan tidak merasa keberatan dan tidak akan melakukan esepsi.

"Intinya kami tidak keberatan, secara keseluruhan. Tidak akan menganjukan esepsi," ujar Djarot.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement