Namun, menurut informasi dari KJRI, pada April 2017, pihak yang mengklaim sebagai pengurus Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian AS bahwa Daud Rasyid bukan imam di masjid tersebut. Kepengurusan masjid itu pun sampai saat ini masih dalam sengketa di pengadilan.
Dari klaim pihak yang mengatasnamakan pengurus masjid itulah, Dinas Keimigrasian AS membatalkan visa R-1 untuk Daud Rasyid. Tanpa visa itu, Daud Rasyid dikategorikan sebagai pendatang ilegal.
“Karenanya, pada 19 Juni 2017, Dinas Keimigrasian AS menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi,” lanjut keterangan KJRI.
KJRI New York menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan komunikasi dengan Daud Rasyid dan Dinas Keimigrasian AS sebagai bagian dari langkah-langkah perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
(Silviana Dharma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.