JAKARTA - Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga dengan terdakwa mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Perkara itu berpotensi memunculkan tersangka baru.
“Saya melihat arahnya akan ada tersangka baru,” kata Direktur The Pandjer School of Public (PSP) Agung Widhianto, Selasa (11/7/2017).
Salah satu fakta baru terungkap saat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan Adi Pandoyo adalah terkait aliran dana suap tersebut diduga mengarah ke gratifikasi.
Seunit mobil Toyota Innova putih berpelat R 493 L diakui diterima Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz. Mobil itu atas nama Qumil Laila, anak perempuan Yazid. Mobil tersebut kini disita KPK sebagai barang bukti kasus suap.
Hari ini Yazid ikut hadir sebagai saksi di persidangan. Ia diperiksa bersama tiga anggota DPRD yakni Makrifun, Jenu dan Probo.
Dari kesaksian terungkap bahwa Yazid membayar dengan uangnya sendiri senilai Rp5 juta sebagai indent mobil tersebut di Nasmoco, Purwokerto. Setelah itu, Yazid menerima uang muka atau DP Rp100 juta dari pengusaha Barli Halim lewat Jenu Arifiadi, anggota DPRD Kebumen dari PKB.
Setelah itu, terjadi pembayaran angsuran dua kali masing masing Rp12 juta per bulannya menggunakan uang Jenu atas perintah Barli Halim. Setelah dibantu membayar angsuran oleh Jenu, Yazid ternyata tidak sanggup membayar angsuran sehingga mobil ditarik.
Kemudian Yazid mengirim pesan via WhatsApp kepada bupati yang intinya memberitahu bahwa mobilnya ditarik karena dia tidak sanggup membayar angsuran.
"Lalu, datanglah Hojin yang notabene adalah orang kepercayaan bupati untuk membantu melunasi pembayaran mobil Pak Yazid. Hojin membayar pelunasan sebesar Rp206 juta," ujar Agung.
Dalam sidang, Yazid mengatakan bahwa tidak pernah minta dibelikan atau dibayarkan mobil tersebut. Ia juga mengaku sempat ingin mengembalikan mobil itu, tapi belum sempat dilakukan sudah disita KPK.
Menurut Agung, mobil itu bisa dikategorikan gratifikasi karena Yazid menerima mobil itu saat menjabat wakil bupati.
Fakta lain yang terungkap di persidangan Adi Pandoyo adalah sejumlah anggota DPRD ikut menerima aliran uang suap proyek Disdikpora berupa dana pokok pikiran (pokir). (sal)
(Awaludin)