JAKARTA - Setelah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas), Pemerintah melalui Kemenkumham, langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, mengatakan ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Menurut dia, hari ini pencabutan surat keputusan (SK) sendiri, telah dilaksanakan hari ini oleh pemerintah.
"Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017," ujarnya di Kantor Kemenkumham RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Rabu (19/7/2017).
Freddy menjelaskan, meski dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) HTI tertera Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” tuturnya.
Freddy meyakini pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.
“Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan legal dalam aturan pengesahan perkumpulan ormas.
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” pungkasnya.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.