"Sebelum September sudah pulang, InsyaAllah. Kan ada milad FPI, insyaAllah, doakan saja (pulang cepat) karena akan hadiri milad FPI 17 Agustus," kata Sugito saat dikonfirmasi pada Selasa 18 Juli 2017.
Habib Rizieq ditetapkan tersangka video chat mesum karena dituduh melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Polisi juga telah memasukkan nama Habib Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kunjung pulang ke Indonesia untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus video chat mesum yang juga melibatkan ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
(Khafid Mardiyansyah)