Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Suap Perkara Cabul, Saipul Jamil Dituntut Empat Tahun Bui

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2017 |16:59 WIB
Terjerat Suap Perkara Cabul, Saipul Jamil Dituntut Empat Tahun Bui
Saipul Jamil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana empat tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terhadap pedangdut kondang, Saipul Jamil.

Jaksa KPK berpandangan, mantan suami Dewi Persik ini terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait dengan pemulusan perkara cabul anak di bawah umur pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Adapun hal-hal yang menurut Jaksa Afni memberatkan terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur itu lantaran ‎perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Selain itu, terdakwa juga tidak berkata terus terang dan tidak mengakui perbuatannya," jelas Jaksa Afni.

Diketahui, Saipul Jamil diduga menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 Juta. Uang suap tersebut dimaksudkan agar Saipul Jamil mendapatkan vonis ringan dalam perkara cabulnya.

Adapun, uang tersebut diberikan kepada Rohadi melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, lalu diserahkan lewat dua pengacara, Berthanatalia dan Kasman Sangadji.

Atas perbuatannya, Saipul disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement