Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingin Bekerja di Saudi, Warga India Harus Hapus Video Porno dari Ponsel

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 23 Juli 2017 |19:09 WIB
Ingin Bekerja di Saudi, Warga India Harus Hapus Video Porno dari Ponsel
Foto: AFP
A
A
A

NEW DELHI - Sebuah pedoman yang diumumkan oleh Pemerintah India menyarankan warganya memberikan daftar hal-hal yang sebaiknya dilakukan dan tidak dilakukan sebelum mencari pekerjaan di Arab Saudi. Hapus video porno dari ponsel, jangan membawa jimat dan tinggalkan benda yang dapat dicurigai berkaitan dengan ilmu hitam adalah beberapa di antara pekerjaan yang harus dilakukan sebelum memasuki negara kerajaan tersebut.

Berdasarkan laporan Hindustan Times, pedoman yang diumumkan komite penasihat pemerintah India awal pekan ini adalah sebuah revisi dari pedoman sebelumnya. Dalam pedoman lama disebutkan tidak ada barang-barang yang dilarang di dalam ponsel atau laptop para pencari kerja kecuali narkoba, makanan yang mengandung babi, biji opium, daun khat, pan masala dan kitab keagamaan selain Islam.

"Petunjuk pra-keberangkatan yang telah direvisi dan diperbarui ditujukan untuk memastikan warga negara India mengetahui kontrak pekerjaan mereka, hukum setempat dan apa yang harus mereka lakukan jika mereka menghadapi masalah," demikian disampaikan salah seorang pejabat sebagaimana dilansir Hindustan Times, Minggu (23/7/2017).

Arab Saudi adalah negara tujuan terbesar bagi warga India yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri dengan hampir 3 juta warga India yang pergi ke sana setiap tahunnya. Warga India telah diberi peringatan tentang Agen Perekrutan (RA), yang bisa menipu mereka dalam beberapa cara seperti dengan tidak menyerahkan kontrak mereka atau menaikkan biaya yang dibutuhkan untuk bekerja di Arab Saudi.

Komite tersebut juga memperingatkan bahwa tidak boleh ada klip mengenai ilmu hitam atau sihir di dalam ponsel para pencari kerja dari India. Hukum di Arab Saudi menyatakan bahwa orang-orang yang diduga mempraktekkan ilmmu hitam atau sihir di negara itu dapat dijatuhi hukuman mati.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement