Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibubarkan Tanpa Proses Pengadilan, HTI Mengadu ke DPR

Badriyanto , Jurnalis-Minggu, 23 Juli 2017 |15:32 WIB
Dibubarkan Tanpa Proses Pengadilan, HTI Mengadu ke DPR
Ilustrasi anggota HTI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyampaikan, akan melakukan pengaduan ke DPR RI agar menolak Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 karena dianggap tidak adil kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan tanpa proses pengadilan.

"Kita juga mendorong pada anggota DPR untuk menolak Perppu itu," ungkap Ismail dalam acara diskusi bertajuk 'Perppu Ormas Untuk Semua' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).

Menurut Ismail, pemerintah tidak bisa asal membubarkan HTI tanpa memberi kesempatan menjelaskan terlebih dahulu. Menurut dia, sudah ada sekira 17 Ormas yang telah mengajukan judicial review Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah mengajukan judicial review ke MK kemudian yang kedua kita sudah menyiapkan diri menggugat putusan pemerintah mencabut badan hukum HTI itu ke PTUN," tuturnya.

Dikatakan Ismail, kader HTI di seluruh Indonesia juga tidak akan tinggal diam untuk menolak Perppu tersebut melalui jalur hukum sebagai upaya melawan kebijakan pemerintah yang tidak adil.

"Mereka tahu persis resiko dari kegiatan dakwah ditengah sistem sekuler dengan penguasa yang dzalim," pungkasnya.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement