JAKARTA – Situs Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemblokiran situs tersebut sudah dilakukan sejak Sabtu 22 Juli 2017.
“Sudah (diblokir), pertemuan (dari) Sabtu kemarin,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada Okezone, Senin (24/7/2017).
Saat ditelusuri, situs Hizbut Tahrir Indonesia yakni www.hizbut-tahrir.or.id sudah tidak bisa diakses. Di laman situs tersebut terdapat tulisan “We Are Closed”.
Sekadar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membubarkan HTI lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI pada Rabu 19 Juli. Pemerintah menganggap HTI telah mengingkari AD/ART yang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Itu karena pemerintah menilai dalam aktivitas HTI, banyak yang bertentangan dengan Pancasila.
"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, Rabu 19 Juli 2017.
(Erha Aprili Ramadhoni)