"Kami tidak akan segan untuk menindak tegas mitra pengemudi yang melakukan pelanggaran kode etik, termasuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara maupun pemutusan kemitraan," katanya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut dia, pihak Grab katanya senantiasa terus meningkatkan kualitas layanan dengan cara memberikan pelatihan ulang secara berkal kepada mitra pengemudi terkait etika pelayanan kepada penumpang.
"Kami tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk tindak kekerasan dan jika penumpang mengalami kejadian tidak menyenangkan selama perjalanan bersama Grab, kami anjurkan untuk segera melaporkannya melalui telepon 021 8064 8777 atau email [email protected] serta akun resmi sosial media Grab Indonesia sehingga memungkinkan Grab untuk melakukan investigasi dan menindaklanjutinya untuk mencegah agar tidak terulang kembali," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)