JAKARTA - Polisi kini tengah gencar menindak pengendara motor yang nekat menerobos Jalan Layang Non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau yang biasa disebut JLNT Casablanca.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebelumnya telah meminta kepolisian menindak para pengendara sepeda motor yang melintas di JLNT Casablanca agar secara tegas berupa penilangan.
(Baca Juga: Heboh! Tolak Ditilang, Sopir Taksi Pukul Polantas Pakai Kunci Roda)
Namun, agaknya aturan itu tidak berlaku bagi pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja 250 FI berwarna putih kombinasi merah yang terekam dalam video berikut ini. Biker tersebut terlihat mengenakan jaket warna hitam, celana cokelat lengkap dengan helm biru di kepalanya.
(Baca Juga: Dikira Sedang Masturbasi, Ternyata Wanita Ini Lakukan Hal Mengejutkan!)
Sejumlah polantas telah mengambil ancang-ancang untuk menghentikan biker itu karena telah menerobos JLNT Casablanca. Uniknya, sebelum mendekati petugas yang berjaga, biker bertubuh kekar itu sempat memberi sinyal kepada petugas kepolisian dengan lampu dim-nya.
(Baca Juga: Sadis! Seekor Hiu Disiksa, Ditarik dengan Kapal Berkecepatan Tinggi)
Ya, semacam 'kode' khusus untuk memberitahu para polantas itu. Setelah diberi 'kode' lampu, polisi tadi pun tak jadi menghentikannya dan justru meloloskannya lewat tanpa diberikan penindakan hukum apapun.
Lantaran video itu banyak menuai reaksi dari para warganet, akun Instagram Polantas Indonesia kemudian memberikan klarifikasinya. Berikut klarifikasi lengkapnya:
Sebenarnya ketika ada giat razia/penindakan dijalan raya terkait pelanggaran laluintas, memang sebaiknya melibatkan dari unsur POLISI MILITER (PM) maupun PROVOST POLRI. Karena apa, ya untuk mengantisipasi kejadian seperti di video ini.
Analoginya seperti ini, misal nih, misal ya, ketika sedang penindakan ada dari rekan TNI yang lakukan pelanggaran, kalau misal melibatkan PM ya enak aja yang nindak, tapi kalau misal seperti diatas, kami yang dilapangan dilema juga, disisi lain rekan TNI tunduk pada peradilan militer, di sisi lain kebetulan melakukan pelanggaran lalin, jika ditindak jelas bukan ranah kami, dibiarkan ya nanti masyarakat yang liat nilainya polisi pilih kasih, tidak berani, dll. Ya yang bisa kami lakukan minimal kasih teguran, itupun kalau pelanggarnya terima, karena terkadang malah tidak terima dan situasi jadi tidak kondusif.
Nah kalau misal POLISI yang ngelanggar gimana? Ya penjelasannya kurang lebih seperti paragraf sebelumnya, hanya saja nanti argumennya bahwa yang berhak nindak anggota POLISI adalah dari P3D/PROPAM/PROVOST POLRI.
Oleh karena itu, ya mohon maaf kalau ada anggapan tidak adil, pilih-pilih, dsb. dari netizen, tapi coba anda sekalian telaah kembali penjelasan diatas, agar tau bagaimana secuil dari sekian banyak kendala/tantangan kami dalam penindakan pelanggaran lalin. Lebih dan kurangnya mohon maaf, tidak ada niatan untuk mencari pembenaran ataupun menyinggung pihak lain, terima kasih.
(Baca Juga: Viral! Organ Tunggal Dilarang di Ogan Ilir, Bocah Ini Ancam Bakar Kantor Polisi)
(Rizka Diputra)