JAKARTA – Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2017).
Terpidana kasus suap pemulusan sejumlah perkara pajak PT EK Prima (PT EKP) Eksport Indonesia tersebut dieksekusi ke Lapas Kedungpane setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Tim JPU menerima putusan dan sependapat untuk dilakukan eksekusi ke Kedungpane, Semarang," kata Jaksa Moch Takdir yang menangani kasusnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).
(Baca Juga: Pejabat Pajak Handang Soekarno Dituntut 15 Tahun Penjara)
Berbeda dengan terpidana lainnya yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Handang mendapatkan persetujuan untuk ditempatkan di Lapas Kedungpane, Semarang. Alasannya, kata Takdir, karena melihat sisi kemanusiaan.
"Salah satu pertimbangannya (dieksekusi ke Lapas Kedungpane) karena kemanusiaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Kasubdit Bukti Permulaan pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berpandangan Handang Soekarno terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan menerima janji ataupun hadiah dari Direktur PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
(Erha Aprili Ramadhoni)