Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap KPK karena Suap, Kajari Pamekasan Resmi Dinonaktifkan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2017 |17:11 WIB
Ditangkap KPK karena Suap, Kajari Pamekasan Resmi Dinonaktifkan
Kejagung mengumumkan penonaktifan Rudi Indra dari Kajari Pamekasan (Putera/Okezone)
A
A
A

Sejauh ini dalam OTT KPK pada 2 Agustus 2017, setidaknya ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang tengah diselidiki oleh Kejari Pamekasan.

‎Kelima orang itu adalah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra, Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafi'i, Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.

Mereka semua diduga melakukan kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.

Atas perbuatannya, Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement