Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan rata-rata WNA tersebut sudah berada di Cigudeg sejak beberapa bulan lalu. Dicky pun memastikan, WNA yang tidak dilengkapi dokumen resmi akan dideportasi melalui Kantor Keimigrasian.
"Setiap pekerja asing di Bogor memang harus melapor dan diperiksa keabsahan dokumennya. Namun, kita juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada mereka," ujar Dicky.
Sebelumnya, sebanyak 38 WNA asal China yang merupakan pekerja tambang diamankan polisi di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 2 Agustus 2017.
Mereka diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya saat dilakukan pemeriksaan polisi. Ke-38 WNA tersebut digelandang ke Mapores Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.