Mengenai mobil-mobil taksi online yang masih ditahan? Diungkapkan bahwa memang harus dikandangkan jika pelanggaran berat.
"Misalnya kendaraannya ada persoalan pidana, tidak ada STNK dan pelanggaran lain yang memang mobil-mobil taksi online itu harus ditahan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2017, dan pihak kepolisian siap mendukung serta melakukan koordinasi guna langkah selanjutnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.