Mengenai mobil-mobil taksi online yang masih ditahan? Diungkapkan bahwa memang harus dikandangkan jika pelanggaran berat.
"Misalnya kendaraannya ada persoalan pidana, tidak ada STNK dan pelanggaran lain yang memang mobil-mobil taksi online itu harus ditahan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2017, dan pihak kepolisian siap mendukung serta melakukan koordinasi guna langkah selanjutnya.
(Awaludin)