Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melanggar Lalu Lintas, Sejumlah Taksi Online Dikandangkan Polisi

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2017 |02:24 WIB
Melanggar Lalu Lintas, Sejumlah Taksi <i>Online</i> Dikandangkan Polisi
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

Mengenai mobil-mobil taksi online yang masih ditahan? Diungkapkan bahwa memang harus dikandangkan jika pelanggaran berat.

"Misalnya kendaraannya ada persoalan pidana, tidak ada STNK dan pelanggaran lain yang memang mobil-mobil taksi online itu harus ditahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2017, dan pihak kepolisian siap mendukung serta melakukan koordinasi guna langkah selanjutnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement