JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap narapidana kasus narkotika Aseng dalam kasus pengungkapan 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda.
Aseng sendiri sudah digelandang ke Jakarta setelah sebelumnya mendekam di Lapas (LP) Nusakambangan. Aseng mengendalikan 1,2 juta ekstasi dari balik jeruji besi.
"Masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Baca Juga: Usut 1,2 Juta Ekstasi Asal Belanda, Polri Bakal Boyong Aseng ke Jakarta
Pemeriksaan Aseng ini sebelumnya sempat dilakukan di LP Nusakambangan setelah memperoleh izin dari Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS).