Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap APBD, KPK Panggil Wali Kota Malang Mochamad Anton

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 14 Agustus 2017 |11:06 WIB
Kasus Suap APBD, KPK Panggil Wali Kota Malang Mochamad Anton
Wali Kota Malang Mochamad Anton. (Foto: Antara)
A
A
A


[Baca Juga: Terkait Kasus Pembahasan APBD, KPK Pikir-Pikir Panggil Seluruh Anggota DPRD Kota Malang]

Atas perbuatannya, Arief yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara Jarot dan Hendrawan yang diduga sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement