"Setelah kita pastikan, bahwa bu Nenih adalah benar warga kita. Maka kita akan telusuri dokumen TKI yang bersangkutan," kata Ali saat di konfirmasi Okezone, melalui pesan singkat, Senin (14/8/2017).
Ali menambahkan, dari hasil penelusuran jajarannya, Nenih diketahui berangkat pada 2008. Alhasil, Nenih sudah bekerja selama 9 tahun. Namun tiga tahun belakangan, Nenih tidak mendapatkan gaji.
"PT yang memberangkatkan yang bersangkutan Rajasa setelah ditelusuri sudah tutup," ungkapnya.
Saat ini, untuk langkah perlindungan terhadap Nenih, Ali menuturkan dari pihak dan Disnakertrans, tengah mengirim surat ke Direktur Perlindungan WNI. Selain itu, persoalan Nenih juga tengah ditangani oleh Disnakertrans dan bantu Konsulat Jendral Republik Indonesia untuk Jedah.
"Kita pantau (kasus ini), kita juga minta bantuan ke Kemennaker, BNP2TKI, termasuk Serikat Buruh Migran Indonesia," tandasnya. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)