Awalnya, Andi Narogong tidak kenal dengan Johannes Marliem. Namun berkat Diah Anggraeni, akhirnya Andi Narogong dikenalkan dengan Johannes yang saat itu ahli di bidang fingerprint. "Terdakwa (Andi Narogong) diperkenalkan oleh Diah Anggraeni dengan Johannes Marliem selaku provider produk automated fingerprint identification system (AFIS)," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun ini memang dibutuhkan sistem fingerprint yang kemudian dilibatkanlah Johannes Marliem. Kemudian pejabat Kemendagri, Sugiharto, mengarahkan Johannes mengikuti proyek tersebut. "Sugiharto menindaklanjuti dengan cara mengarahkan Johannes Marliem untuk langsung berhubungan dengan Ketua Tim Teknis (Pengadaan e-KTP) Husni Fahmi," jelas Jaksa Irene.
Setelah melewati beberapa koordinasi dengan sejumlah pihak yang mengatur tender proyek e-KTP, Johannes Marliem pun disepakati untuk masuk sebagai konsorsium Perum PNRI. Meski demikian, ada sejumlah uang yang harus disiapkan Johannes.
Dalam hal ini, Andi Narogong meminta kepada Johannes Marliem untuk menyiapkan uang senilai USD200 ribu untuk Sugiharto. Dana tersebut akan diberikan melalui Yosef Sumartono. Dengan demikian, terungkaplah peran Johannes Marliem selama ini dalam proyek pengadaan e-KTP.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.